PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Disusun dalam rangka
menyelesaikan tugas
Mata Pelajaran : Fiqih
Guru Mata Pelajaran : Luthvi Farhan Al Fauz, M.Pd.I
Oleh :
Kelompok : I (Satu)
Kelas : IX H
1.
Siti Barkatussalsabila
2.
Isri Damayanti
3.
Anjenika Putri
4.
Siti Marini
5.
Dede Setiati
6.
Vanisa Nurcahya
7.
Putri Yunia Nurseha
MADRASAH
TSANAWAIYAH NEGERI KARANGSEMBUNG
Jl. Raya
Karangsuwung – Kecamatan Karangsembung
Kabupaten Cirebon
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyusun
makalah mata pelajaran Fiqih tentang penyembelihan hewan qurban ini.
Penyusunan makalah ini disajikan dengan
bahasa yang komunikatif dan penjelasan yang ringkas, padat, serta jelas dengan
maksud untuk membantu mempermudah rekan-rekan siswa dalam menelah bahan makalah
ini.
Terima kasih kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
belum sempurna, karena itu kritik saran yang membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat,
mudah dipahami dan dapat diterima oleh rekan siswa.
Karangsembung, Januari 2017
Penyusun
Kelompok
I Kelas IX H
QURBAN
1. Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”,
yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah,
kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada
hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu
nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
Dialah yang terputus[1606].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan
Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.
2. Hukum
Berkurban
Hukum berqurban ada 3, yaitu :
a. Wajib bagi yang
mampu
Artinya:
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu
nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
Dialah yang terputus[1606].
b. Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya:
”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan
kurban itu sunnah bagi kamu.”
c. Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist
riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya:
”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan
tidak wajib atas kamu.”
(HR. Daruqutni)
SEJARAH QURBAN
Adapun sejarah penyembelihan qurban tercantum dalam firman Allah
dalam Q.S Al Hajj: 34, yaitu:
Artinya :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”
1. Qurban
Di masa Nabi Adam As.
Allâh
memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil
yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara
perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam
dilarang Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar.
Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan
saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua
anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami
bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian
kedua anak Adam itu berqurban, Habîl adalah seorang peternak kambing dan ia
berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk
mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. DanQabil adalah tukang bercocok
tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka
diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban
itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan
datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing
Qibas qurbannyaHabil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian
Qabil marah, dan membunuh saudaranya.
Sesuai firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 27
Artinya :
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua
putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil):
"Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya
menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
2. Qurban
di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan
kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh,
bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa akhirat dengan
cara beramal shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang
ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum
Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta
berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal.
Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau
wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang
harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian,
seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih
(buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur).
3. Qurban
di masa Nabi Nuh As.
Sesudah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi
Nûh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang
nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.
4. Qurban
di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa
usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan sampai sebesar itu Nabi
Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian
kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ash-Shaffaat: 102 :
Artinya:
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang
yang sabar".
Maka
ketika sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai
anakku aku melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar”.
Dalam
mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi
Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi
yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi
lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya,
Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim
berjalan meninggalkan rumah, syaitan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah
benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya
Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan
anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya
di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Nabi Ibrahim
melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah
drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat
103-107:
Artinya:
103. tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. dan Kami panggillah dia: "Hai
Ibrahim,
105. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi
itu [1284] Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang
yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata.
107. dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar [1285].
[1284] Yang dimaksud
dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah
s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
[1285] Sesudah nyata
kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih
Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan
(kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan
pada hari raya haji.
5. Qurban
di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan
qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang
disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan
dibiarkan berkeliaran sesudah di beri tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi
disembelih.
6. Qurban
Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, jika seorang
dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu
diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidhâ`u) dari langit
membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak
muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak
berasap dan berbunyi). Dan bila seorang laki-laki dari mereka (Bani Isrâ’îl)
bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka
sodaqohkan.
7. Qurban
di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi
Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil,
pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun
(barang-barang) lalu di bakar api.
8. Qurban
Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa
Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl adalah
keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi
terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani.
Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan
dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu
dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan:
tepung, minyak dan susu. Qurban karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur
kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa
seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka
hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah
al-Masih.
9. Qurban
Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa
Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk
berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih
untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk
berhala.
Cara
qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang qurban, seperti
unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab
Jahili jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan
ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.
Selain
qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan
mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.
*
Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak
boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh
dimakan baik oleh laki-laki atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan
hanya dapat diambil manfaatnya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika
betina itu mati, halal, baik bagi laki-laki atau wanita.
* Sâibah,
yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu karena dipakai nazar pada
Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah jika mereka sakit atau sesuatu
yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.
*
Washîlah, ialah domba betina jika melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir
jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih
yang jantan karena buat Tuhan mereka.
* Hâm,
ialah unta jantan yang telah dapat membuntingkan unta betina 10 kali, tidak
boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka.
Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu
yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja,
dan mereka berikan kepada Kahin (dukun).
2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini,
dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun).
3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud
ini mereka makan.
10.
Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
Pada
waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib
pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa jika anaknya laki-laki sudah ada
sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka
berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh bangsawan Quraisy.
Oleh
sebab itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak laki-laki maka mereka
itu genaplah sepuluh orang. Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara
yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, lalu
pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir
Madhmûnah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah
itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum
pelaksanaan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan
mengadakan undian. Pada saat itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal
Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang
paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah
menurut saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika
tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan
anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan
menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di
Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan
unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka
setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah,
dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar
Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang sampai undian yang
kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul
Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Dan dengan
demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan
adanya peristiwa itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi
rosul pernah bersabda,'Aku anak laki-laki dari dua orang yang di sembelih
"Ibnu Dzabihain"."
11.
Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi
Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul
Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor di sembelih dengan tangannya
sendiri dan 30 ekor di sembelih oleh Sayyidina Ali RA,s esuai dengan firman
Allah dalam Q.S. Al Hajj: 36).
Artinya:
36. dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya
dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati),
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
telah menundukkan untua-unta itu
kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
Ayat ini menjelaskan
tentang binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan
qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban.
Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta.
Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi
Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan
bagian dari ketujuh bentuk itu." WaAllhu A'lam bi showab.
SEJARAH SINGKAT PERINTAH BERQURBAN
Bagaimana sebenarnya sejarah kurban itu?
Peristiwa itu bermula ketika Allah swt. menyuruh Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi
pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih ismail, putra yang sangat
dicintai. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah swt., Nabi Ibrahim a.s.
menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail
a.s., ternyata beliau tidak keberatan.
Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, tepat
waktu duha, Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah swt., yakni melaksanakan
mimpinya. Hari kesepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar. Artinya,
hari menyembelih.
Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan
perintah Allah swt., Allah swt. mengganti Ismail dengan seekor kambing
sembelihan. Berdasarkan peristiwa itu, Nabi Ibrrahima.s. menyembelih kurban
setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini terus berlaku hingga sekarang ( umat
Muhammad ).
Jenis dan
syarat hewan untuk Kurban
1. Jenis-jenis binatang yang dapat untuk
kurban, syaratnya adalah:
a. Domba : syaratnya telah berumur 1
tahun lebih atau sudah berganti gigi.
b. Kambing : syaratnya telah berumur 2
tahun atau lebih.
c. Sapi atau Kerbau : syaratnya telah
berumur 2 tahun atau lebih.
d. Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun
atau lebih.
Sebaiknya
berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
- Jelas-jelas sakit
- Sangat kurus
- Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
- Pincang
- Putus telinga
- Putus ekor, dan sebagainya.
2.
Syarat-syarat hewan Kurban
Hewan
yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih,
tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya
sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
3. Ketentuan Qurban Kambing
Seekor
kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk
seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah
meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi
wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi
dirinya dan keluarganya.”
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai
perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu
keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
4. Ketentuan Qurban
Sapi dan Unta
Seekor
sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang
(atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ
سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka
kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk
seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
5. Syarat
dan waktu melaksanakan Kurban
a. Orang yang berkurban beragama Islam
b. Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
c. Waktu penyembelihan kurban pada tanggal
10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq,
yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
6. Cara
penyembelihan dan do`a berkurban
a. Cara menyembelih
sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang
Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika
diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
b. Alat untuk
menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
c. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan
leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
d. Binatang yang disembelih hendaklah
digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
e. Hewan yang disembelih disunnahkan
dihadapkan ke arah Kiblat.
f. Orang yang menyembelih disunatkan
membaca:
v Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang.”
v Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami
Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
v Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
v Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah
nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu,
terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha
Penyayang.”
7. Pemanfaatan
Daging Qurban
Sesudah
hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan)
baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti
hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994).
Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya
sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan
pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan
yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan
empuk.
Setelah
penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban
tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan
daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan
kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah
daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”
(HR. Ibnu
Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan
daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah
kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib,
tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid
Sabiq, 1987).
Orang
yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di
atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan
semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula
untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman
karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan
tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada
fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi,
1993; Matdawam, 1984)
Pembagian
daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar
desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah
memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan
yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah)
mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan
kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih
(jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah
berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990).
Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku)
untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).”
(HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika
jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun
pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin
atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual
kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid I/352). Dalil sabda Nabi SAW :
“Dan janganlah kalian menjual daging
hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah
dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. .” (HR.
Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian
ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i
membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati ( ihtiyath),
adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad
bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan
qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit
hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika
kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut
pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang
berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah
kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan
untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid,
kaligrafi Islami, dan sebagainya.
8. Hikmah
dari Kurban
1. Menambah cintanya kepada Allah SWT
2. Akan menambah keimanannya kepada Allah
SWT
3. Dengan berkurban, berarti seseorang
telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah
dilimpahkan pada dirinya.
4. Dengan berkurban, berarti seseorang
telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan
rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
PENUTUP
Kami ingin menutup makalah sederhana ini,
dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan
qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang
lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena
riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang
peduli rakyat, dan sebagainya.
Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT
adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
Artinya:
37. Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari
kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Semoga makalah sederhana ini bisa
memberikan manfaat bagi kita semua. Amiinn..
DAFTAR PUSTAKA
http://rizaljenius.wordpress.com/2009/10/24/makalah-kurban/
http://aguslezz.wordpress.com/2010/12/06/makalah-qurban/
http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-kurban/
http://majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah
qurban.html
0 komentar:
Posting Komentar